JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menggelontorkan dana untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 6 persen. Dengan demikian, PPN yang dibayarkan masyarakat hanya sebesar 5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penyuntikan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Pemerintah akan menanggung 6 persen PPN untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri yang dilakukan pada 1 Maret hingga 7 April 2025.
Subsidi ini berlaku untuk penerbangan pada H-7 hingga H+7 Lebaran, yaitu dengan keberangkatan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Selain subsidi tiket pesawat, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen serta menyiapkan transportasi mudik gratis bagi 100 ribu orang.
#lebaran #tiketpesawat #insentif
Baca Juga: Keterangan Polisi Bongkar Praktik Curang Ayam Gelonggongan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.