Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2019, cukai rokok ditetapkan naik 21,56 % sedangkan harga jual eceran naik 35%.
Aturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2019.
Untuk rokok dalam negeri, terdapat delapan jenis rokok yang aturannya berubah. Seluruhnya menyangkut rokok jenis sigaret kretek mesin dan rokok sigaret kretek tangan atau sigaret putih tangan..
Ada tiga tujuan yang hendak dicapai pemerintah. Pertama mengurangi konsumsi rokok, kedua mengatur ulang industri rokok, dan tiga, berkaitan dengan kepentingan negara yaitu pendapatan cukai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.