Kompas TV nasional hukum

Komisi XII DPR RI Pilih Pegang Kata-Kata Pertamina soal Pertamax: Tidak Ada BBM Oplosan

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 14:49 WIB
komisi-xii-dpr-ri-pilih-pegang-kata-kata-pertamina-soal-pertamax-tidak-ada-bbm-oplosan
Sekjen PAN Eddy Soeparno (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi XII DPR RI mengatakan, memegang kata-kata dari PT Pertamina yang mengaku tidak ada Pertamax oplosan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR Komisi XII dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

“Pertama yang telah kita lakukan adalah memanggil Pertamina, khususnya pelaksana tugas harian Dirut PT Pertamina Patra Niaga. Kami telah panggil dan telah dilakukan RDP, di dalam rapat dengar pendapat tersebut, di akhir RDP sampaikan bahwa tidak ada BBM oplosan sebagaimana yang disampaikan. Jadi kita memegang kata-kata dari direksi Pertamina Patra Niaga dalam hal ini,” lanjutnya.

Di sisi lain, Eddy menuturkan, telah mendengarkan jika pihak aparat penegak hukum mengatakan ada Pertamax oplosan.

Sebagai anggota DPR, Edy pun mengimbau kepada masyarakat dan berbagai pihak menunggu hasil pendalaman penyidikan dari aparat penegak hukum maupun juga yang dilakukan Pertamina saat ini.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Diminta Berhentikan Yandri Susanto dari Jabatan Mendes PDTT

“Untuk mengetahui apakah benar-benar ada atau tidak oplosan tersebut, jangan sampai saat ini di pendalaman kasus ini, kita justru menambah keresahan masyarakat. Kalau ternyata tidak ada dan tidak ditemukan bukti adanya pengoplosan tersebut, ya kan masyarakat resah untuk suatu hal yang percuma,” ucap Edy.

“Tetapi kalau ternyata ada, kami mendorong agar proses hukum ini dijalankan dengan konsekuen, bahkan kami juga nanti akan memanggil kembali Pertamina karena melakukan pembohongan di RDP karena Pertamina di awal mengatakan tidak ada oplosan tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka.

Yakni untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x