Kompas TV nasional politik

KPU Usulkan PSU Pilkada 2024 Digelar pada Hari Sabtu

Kompas.tv - 27 Februari 2025, 21:40 WIB
kpu-usulkan-psu-pilkada-2024-digelar-pada-hari-sabtu
Anggota KPU RI Idham Holik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dilaksanakan pada hari Sabtu.

Pemilihan hari Sabtu dipertimbangkan karena merupakan hari libur, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena merupakan hari libur, sehingga tidak perlu ada kebijakan khusus untuk meliburkan hari kerja," ujar Anggota KPU Idham Holik dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Idham menambahkan, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan lebih tinggi.

Baca Juga: [FULL] Pakar Hukum Tanggapi Polemik Mendes Yandri Diduga Cawe-Cawe Pilkada Istri di Serang

"Dari sisi sosiologis, pada hari Sabtu masyarakat cenderung lebih banyak berada di rumah. Ini memungkinkan mereka untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga kami berharap tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat," katanya.

Idham juga memerinci usulan jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kategori tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, dan 180 hari setelah putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Adapun usulan jadwal PSU sebagai berikut:

- Batas waktu 30 hari: Sabtu, 22 Maret 2025
- Batas waktu 45 hari: Sabtu, 5 April 2025
- Batas waktu 60 hari: Sabtu, 19 April 2025
- Batas waktu 90 hari: Sabtu, 24 Mei 2025
- Batas waktu 180 hari: Sabtu, 9 Agustus 2025

Sebelumnya, dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Senin (24/2/2025), MK memerintahkan PSU atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.

Baca Juga: MK Perintahkan PSU di Sejumlah Daerah, Anggota Komisi II: Murni Keteledoran KPU dan Bawaslu

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan ada 40 putusan PHPU yang dibacakan MK pada Senin lalu.

"Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," kata Faiz melalui keterangan tertulis, Senin.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x