Kompas TV nasional hukum

Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM di Pertamina: RON 88 Di-blending RON 92, Dijual Harga RON 92

Kompas.tv - 27 Februari 2025, 15:39 WIB
kejagung-ungkap-modus-oplos-bbm-di-pertamina-ron-88-di-blending-ron-92-dijual-harga-ron-92
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TVKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus blending bahan bakar minyak (BBM) yang diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa para tersangka melakukan pencampuran BBM dengan kualitas lebih rendah agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.

“Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi, RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” ujar Qohar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2025).

Baca Juga: Duduk Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina hingga Kejagung Tetapkan 9 Tersangka

Para tersangka pun diduga sengaja menurunkan produksi kilang dan menolak produksi minyak mentah dalam negeri dari KKKS. 

Untuk memenuhi kebutuhan nasional, PT Kilang Pertamina Internasional kemudian mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang dengan harga lebih tinggi dibandingkan produksi domestik.

Dalam pengadaan produk kilang, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, disebut melakukan pembelian BBM RON 90 atau yang lebih rendah tetapi membayarnya dengan harga setara RON 92. 

BBM tersebut kemudian diolah atau di-blending di terminal penyimpanan agar memiliki kualitas setara RON 92, meski prosedur ini tidak diperbolehkan.

Dalam pengembangan kasus, Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. 

Keduanya diduga menyetujui pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, yang menyebabkan pembengkakan biaya impor.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x