JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus blending bahan bakar minyak (BBM) yang diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa para tersangka melakukan pencampuran BBM dengan kualitas lebih rendah agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.
“Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi, RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” ujar Qohar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2025).
Baca Juga: Duduk Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina hingga Kejagung Tetapkan 9 Tersangka
Para tersangka pun diduga sengaja menurunkan produksi kilang dan menolak produksi minyak mentah dalam negeri dari KKKS.
Untuk memenuhi kebutuhan nasional, PT Kilang Pertamina Internasional kemudian mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang dengan harga lebih tinggi dibandingkan produksi domestik.
Dalam pengadaan produk kilang, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, disebut melakukan pembelian BBM RON 90 atau yang lebih rendah tetapi membayarnya dengan harga setara RON 92.
BBM tersebut kemudian diolah atau di-blending di terminal penyimpanan agar memiliki kualitas setara RON 92, meski prosedur ini tidak diperbolehkan.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Keduanya diduga menyetujui pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, yang menyebabkan pembengkakan biaya impor.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.