Kompas TV nasional hukum

KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp4,3 miliar

Kompas.tv - 25 Februari 2025, 17:22 WIB
kpk-sita-4-aset-eks-gubernur-bengkulu-rohidin-mersyah-senilai-rp4-3-miliar
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) saat menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Penyidik KPK menyita empat aset Rohidin. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut aset yang disita berupa tanah dan bangunan.

"Pada 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat serta serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Menurut penjelasannya, empat aset yang disita tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp4,3 miliar.

Ia menyebut penyitaan tersebut dilakukan penyidik dalam upaya untuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka Rohidin.

KPK terus menelusuri dan mendalami terkait aset-aset milik Rohidin. Penyidik menduga ada aset tersangka yang disamarkan.

Baca Juga: Cagub Rohidin Berstatus Tersangka, KPU: jika Belum Terpidana, Tak Ada Penyampaian ke Masyarakat

“Penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM (Rohidin Mersyah) yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain,” tegasnya.

Tessa menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat yang turut membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara tersebut.

KPK menetapkan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perampasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada 24 November 2024 lalu.

Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu. 

Baca Juga: KPK Ungkap Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin yang Disita Berisi Rp50 Ribu

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Kasus tersebut terungkap usai penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap delapan orang. Namun, dari delapan orang yang diamankan, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Rohidin.

Sementara lima orang lainnya berstatus sebagai saksi.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x