Kompas TV nasional hukum

Masa Penahanan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diperpanjang Jadi 40 Hari

Kompas.tv - 24 Februari 2025, 18:34 WIB
masa-penahanan-eks-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono-diperpanjang-jadi-40-hari
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) digiring oleh petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS), tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, menjadi 40 hari.  

"Kalau tidak salah yang bersangkutan ditahan sejak 14 Januari 2025 untuk 20 hari. Berarti habis awal Februari, lalu dari Februari sampai sekarang, diperpanjang 40 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Jakarta, Senin (24/2/2025), dikutip dari Antara

Harli lalu mengungkapkan alasan perpanjangan masa penahanan. 

"Alasannya, penyidikannya belum selesai," terangnya.

Kejagung mulai menahan Rudi pada Selasa, 14 Januari 2025 usai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ia sebelumnya telah dijatuhi masa penahanan selama 20 hari. 

Baca Juga: Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Langsung Ditahan Kejagung

"Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa malam, 14 Januari lalu.

Menurut penjelasannya, dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, Rudi diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur. 

"Dalam perkara ini Ronald Tannur telah dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya yaitu tiga hakim, ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul), dan HH (Heru Hanindyo)," ungkapnya.

"Ditemukan indikasi kuat pemilihan tersebut karena RS bersama-sama ED, HH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, yaitu saudara LR (Lisa Rahmat)," tambahnya.

Baca Juga: Zarof Ricar Sebut Beri Uang Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya, Tetapi Tak Jelaskan Sumbernya


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x