Kompas TV nasional peristiwa

Bukan WFA, PNS Bakal FWA saat Bulan Ramadan 2025, Ini Kriteria Pegawai dan Pekerjaannya

Kompas.tv - 22 Februari 2025, 19:26 WIB
bukan-wfa-pns-bakal-fwa-saat-bulan-ramadan-2025-ini-kriteria-pegawai-dan-pekerjaannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Kementerian PANRB akan menerbitkan aturan FWA untuk PNS (Sumber: Kemen PANRB)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. 

Flexible Working Arrangement (FWA) adalah pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel yang didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. 

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.

Kriteria Pegawai dan Pekerjaan ASN yang Bisa FWA

Penerapan FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Baca Juga: Kronologi Mantan TNI AL Tembaki Polisi saat Digerebek Terkait Kasus Sabu

Selanjutnya, memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus-menerus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini di Jakarta, Kamis (20/02/2025), dikutip dari menpan.go.id.

Menteri Rini menyampaikan, pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : menpan.go.id




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x