JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025.
Flexible Working Arrangement (FWA) adalah pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel yang didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
Penerapan FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Kronologi Mantan TNI AL Tembaki Polisi saat Digerebek Terkait Kasus Sabu
Selanjutnya, memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus-menerus.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini di Jakarta, Kamis (20/02/2025), dikutip dari menpan.go.id.
Menteri Rini menyampaikan, pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : menpan.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.