TANGERANG, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencopot enam pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam kasus Pagar Laut di Bekasi. Dari enam pegawai tersebut, satu di antaranya diberhentikan.
Nusron merinci bahwa keenam pegawai yang dikenai sanksi terdiri atas lima pegawai negeri sipil (PNS) yang dicopot dari jabatannya dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Nusron, para pegawai tersebut mengaku diiming-imingi uang rokok. Namun, ia tidak merinci jumlah uang yang diberikan.
#atrbpn #pagarlaut #bekasi
Baca Juga: Keterangan Wali Kota Yogya Tunda Retret Kepala Daerah, Ikuti Instruksi Ketum PDIP Megawati
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.