KOMPAS.TV – Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menyalakan kembang api seusai Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai tersangka, Selasa (18/2/2025) malam.
Dalam video yang beredar, Selasa (18/2/2024), warga menyalakan kembang api di Kampung Alar Jiban, lokasi terdekat ke lahan pagar laut.
"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata salah satu warga yang menyalakan kembang api.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Aman Rizal selaku Ketua Laskar Jiban yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, membenarkan bahwa warga menyalakan petasan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kepala Desa Kohod Akan Lakukan Upaya Hukum usai Jadi Tersangka
Menurutnya, hal itu dilakukan secara spontan sebagai bentuk rasa syukur ada peningkatan dalam penyidikan kasus pagar laut.
"Iya, warga yang menyalakan," kata Aman kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/2/2025) malam.
Menurutnya, warga sangat mengapresiasi penanganan kasus tersebut oleh Bareskrim Polri yang bekerja secara profesional.
Ia berharap polisi segera menahan Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya minta segera ditahan, dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti," ujar Aman.
Warga lain yang bernama Oman, berharap agar kasus pagar laut tersebut tidak berheni pada penetapan Arsin sebagai tersangka.
Sebab, ia menduga ada keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut tersebut. Ia meminta polisi mengusut hingga ke akarnya.
"Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, kami menunggu hasil yang terbaik, kami siap berjuang," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan empat tersangka terkait kasus pagar laut.
Penetapan tersangka terhadap keempatnya dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Keempatnya adalah Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod Cs dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
"Kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," katanya saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.