JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Lebaran 2025, Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion mengingatkan agar kebijakan ini dilakukan dengan hati-hati dan tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pemberian amnesti harus berlandaskan konsep rehabilitatif, tetapi juga perlu mempertimbangkan undang-undang yang menyebabkan para narapidana dipenjara," ujar Mafirion di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dia menyebut, proses ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan hukum, hak korban, dan aspek kemanusiaan.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Baca Juga: Menteri Hukum soal Amnesti ke KKB: Harus Setia ke NKRI
"Contohnya, pemberian amnesti kepada narapidana kasus makar harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan KUHAP baru. Perlu dipastikan apakah aturan baru masih mencantumkan pasal tentang makar atau tidak, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujarnya.
Selain itu, Mafirion meminta Kementerian Hukum meninjau kembali beberapa undang-undang (UU) terkait, seperti UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU ITE.
Ia mencontohkan seperti pemakai narkotika dengan jumlah maksimal 1 gram seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
"Begitu juga dengan UU ITE. Jika ada narapidana yang dipenjara karena menghina presiden atau wakil presiden, perlu dipastikan ke depannya tidak ada lagi aturan serupa yang bisa menyebabkan lapas kembali over kapasitas," kata Mafirion.
Ia mendesak Kementerian Hukum melakukan kajian mendalam agar pemberian amnesti tidak menimbulkan tumpang tindih aturan atau masalah baru.
"Kami mendukung upaya pemerintah dalam memberikan amnesti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, kebijakan ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau pelanggaran hukum di masa depan," katanya.
Baca Juga: Menko Yusril Ungkap Alasan Presiden Prabowo Berikan Amnesti pada Narapidana
Sebagai informasi, awalnya ada 44.589 narapidana yang diusulkan mendapatkan amnesti.
Namun, setelah proses verifikasi dan penilaian, hanya 19.337 yang memenuhi syarat.
Amnesti ini bertujuan untuk membantu para narapidana kembali ke masyarakat dan menghapus hukuman yang telah mereka jalani.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.