JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa penyidik akan memberikan panggilan kedua kepada Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan hari ini, Senin (17/2/2025).
Tessa menegaskan bahwa proses praperadilan yang diajukan Hasto berbeda dengan proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.
Hasto kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
#kpk #hastokristiyanto #pdip
Baca Juga: Hadiri Syukuran Penayangan Perdana Program Borgol, Kadiv Humas Polri: Semoga Bisa Edukasi Masyarakat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.