Kompas TV nasional politik

Revisi UU Minerba Disepakati untuk Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

Kompas.tv - 17 Februari 2025, 22:47 WIB
revisi-uu-minerba-disepakati-untuk-dibawa-ke-rapat-paripurna-besok
Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga kader Partai Gerindra Bob Hasan (Sumber: Kurnia Yunita Rahayu/Kompas.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Seluruh fraksi di DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan terkait revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025). 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).  

"Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Senin.

Baca Juga: Puan soal Kampus Diberi Izin Tambang dalam Revisi UU Minerba: Jangan Saling Curiga

"Setuju," kata peserta rapat.

"Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB," kata Bob Hasan.

Sebelumnya, DPR tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut bersama pemerintah setelah diserahkan pada Rabu (12/2/2025). DIM yang telah dikompilasi oleh tim Badan Legislasi dari pemerintah dan DPR RI berjumlah 256 DIM.

Rinciannya, 104 DIM RUU bersifat tetap, 12 DIM RUU bersifat redaksional, 1 DIM bersifat reposisi, 34 DIM RUU bersifat subtansi, 97 DIM RUU bersifat subtansi baru, dan 8 DIM RUU dihapus.

Ada sejumlah pihak yang dapat mengelola tambang dalam RUU Minerba, mereka adalah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga koperasi.

"WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas," bunyi perubahan Pasal 51 dalam RUU Minerba.

Kemudian, lelang WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP, kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan keuangan.

Sementara itu, pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta peningkatan ekonomi daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam atau batubara dengan cara lelang atau prioritas diatur dengan peraturan pemerintah," tulis pasal 51 ayat (4).

Sementara di pasal 75, dijelaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga dapat diberikan kepada sektor-sektor tersebut, yakni BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, badan usaha milik perguruan tinggi, dan badan usaha swasta.

Pada ayat (3) dan (4), semua sektor kecuali badan usaha swasta mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sedangkan badan usaha swasta bisa mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.

"Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 dilakukan oleh menteri," tulis salinan RUU tersebut.

Tak hanya ormas hingga koperasi, kampus juga diberi kesempatan untuk mengelola tambang. Hanya saja dalam DIM, pemerintah mengusulkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha swasta tertentu menjadi pihak ketiga sebagai pengelola tambang perguruan tinggi.

Baca Juga: Bahas Revisi UU Minerba, Baleg DPR Sindir Bahlil hingga Prasetyo Hadi Tak Hadir Rapat

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, penugasan itu bisa diberikan lewat Keputusan Presiden maupun Keputusan Menteri (Kepmen).

"Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tersendiri, tertentu," kata Supratman di sela-sela rapat Baleg membahas RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x