JAKARTA, KOMPAS TV – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/2/2025). Sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Permohonan pertama menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hady," kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/2/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.
Baca Juga: PDIP Hasto Tak Hadiri Pemeriksaan Tersangka KPK & Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Sementara itu, permohonan kedua terkait status tersangka Hasto dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Hakim tunggal yang akan menangani perkara ini adalah Rio Barten Pasaribu.
Sebelumnya, Hasto meminta agar KPK menunda pemeriksaan terhadap dirinya hari ini, Senin (17/2/2025).
Permintaan penundaan tersebut disampaikan oleh Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Menurut Ronny Talapessy, pihaknya telah bersurat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan tersebut.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025), dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Jelaskan Persiapan Hasto Kristiyanto Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK
KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasto sebagai tersangka untuk diperiksa pada hari ini terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.