JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena mengajukan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Hasto mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan di KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny, menyatakan pihaknya telah mengajukan dua permohonan praperadilan sebagai tindak lanjut dari putusan sebelumnya.
Ronny meminta semua pihak menghormati putusan hakim serta langkah dan hak hukum kliennya.
#hastokristiyanto #kpk #praperadilan #pdip
Baca Juga: Fakta di Balik Hasto Mangkir Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan dan Minta Penundaan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.