JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan ihwal pemberian amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Ia menyebut, seluruh pasukan KKB harus menyatakan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik,” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut dia, pemberian amnesti ke KKB Papua seharusnya tidak menjadi masalah karena sejumlah orang yang terlibat gerakan separatis di Aceh juga pernah memperoleh amnesti dari pemerintah.
Baca Juga: Pastikan Tidak Ada Kasus Korupsi dalam Wacana Pemberian 44 Ribu Amnesti, Menkum Jelaskan 4 Hal
“Di Aceh semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog, dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” kata Supratman.
Politikus Gerindra itu mengatakan, nama-nama anggota KKB yang diusulkan mendapat amnesti akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, asalkan mereka memenuhi syarat.
"Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meyakini Presiden Prabowo Subianto telah membertimbangkan rencana pemberian amnesti dan abolisi bagi orang orang yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua.
Baca Juga: Amnesti Bagi KKB Papua, Ketua DPR Puan Maharani: Presiden Sudah Pertimbangkan
Puan bilang, pemberian amnesti harus dilakukan sesuai mekanisme dan kajian tertentu. Namun, amnesti merupakan diskresi seorang Presiden.
Sehingga, apabila rencana pemberian amnesti itu diwujudkan, ia meyakini Presiden Prabowo telah mengkaji dengan matang.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.