KOMPAS.TV - Usai dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier mengklaim tidak akan mengambil gajinya sebagai staf khusus.
Pernyataan ini disampaikan Deddy Corbuzier melalui akun Instagramnya, @mastercorbuzier.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IV/E ataupun D sebesar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Namun, staf khusus menteri juga akan menerima tunjangan kinerja yang masuk dalam kelas jabatan 16 dengan besaran Rp27.577.500.
Baca Juga: Respons Pengangkatan Stafsus Kemenhan, Istana: Tidak Sebanding dengan Efisiensi APBN
#deddycorbuzier #gaji #stafkhusus #kemenhan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.