JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan tersebut sah dan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, muncul juga narasi politisasi kasus Hasto, yang perlu dibuktikan. Lalu, apa langkah kuasa hukum Hasto selanjutnya?
Simak ulasan lengkap KompasTV bersama kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho, dan pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.
Baca Juga: Praperadilan Hasto Tak Diterima, Kuasa Hukum Sekjen PDIP: Ini Bukan Akhir!
#praperadilan #hasto #pdip #kpk
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.