JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kebutuhan staf khusus untuk menteri sudah ada dalam pagu anggaran.
Demikian Dave Laksono merespons polemik pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Efisiensi memang menjadi fokus utama, tapi posisi stafsus sudah termasuk dalam pagu anggaran yang ada,” ucap Dave.
Menurut Dave lebih penting jika publik memastikan peran staf khusus yang ditunjuk benar-benar menunjang kinerja menteri dan kementerian ketimbang memperdebatkan soal pelantikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Puji dan Ucapkan Terima Kasih untuk Jokowi di Forum Internasional
“Yang lebih penting adalah memastikan bahwa peran mereka benar-benar menunjang kinerja kementerian dan memberikan dampak positif bagi keberhasilan program pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya dikutip dari Kompas.id, Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas) Fitra) Gulfino Guevarrato menilai pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik tidak tepat.
Oleh karena itu, Gulfino pun mempertanyakan apa urgensi Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus.
“Saya tidak tahu relevansi Deddy Corbuzier masuk, misalnya, sebagai Stafsus yang sebelumnya juga berpangkat Letkol tituler itu saya tidak tahu itu apa urgensinya dan saya nilai juga tidak tepat,” ucap Gulfino.
Terpisah, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Brigjen (TNI) Frega Wenas Inkiriwang, menjelaskan, Deddy Corbuzier ditunjuk menjadi Stafsus Menhan dalam kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.
“Pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik, diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara,” katanya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Johanis Tanak Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan ke KPK
Frega menambahkan, pengangkatan Deddy bersama stafsus lainnya juga sesuai dengan Bab IX tentang Staf Khusus, Pasal 69 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Disebutkan bahwa “Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus” dan “Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden.”
“Jadi, setiap kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan,” ujar Frega.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.