Kompas TV nasional hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 14 Februari 2025, 01:28 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara di sidang putusan banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Hakim menyatakan Harvey Moeis merupakan salah satu aktor yang berperan penting dalam korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara begitu besar.

Vonis 20 tahun ini lebih berat dari vonis sebelumnya, yaitu enam setengah tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim menghukum Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang jika tidak dipenuhi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Hukuman Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Harvey Moeis 20 Tahun dan Helena Lim 5 Tahun

#harveymoies #vonis #korupsitimah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x