JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto.
Menanggapi putusan ini, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan, perkara ini belum selesai dan substansi permohonan mereka tidak ditolak.
"Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah, putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami," ujar Ronny dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Hasto, Pengacara: Ini Pembodohan Hukum
"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai," imbuhnya.
Menurutnya, hakim menolak permohonan secara administratif karena adanya penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice (Oj).
Namun, ia menilai hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah.
"Karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujarnya.
Ronny juga menyoroti ihwal pertimbangan hakim dalam putusan ini belum mengacu pada pokok perkara.
Yaitu keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto.
Oleh karena itu, tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru.
"Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," katanya.
Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hakim tunggal yang menangani perkara ini membacakan putusan tersebut dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan tersebut, pada Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: PDIP Sarankan Prabowo Ganti Menteri yang Tidak Taat soal Penghematan Anggaran
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon maupun jawaban termohon, yang mana penetapan pemohon sebagai tersangka didasari oleh dua surat perintah penyidikan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.