JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis kepada terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim menjadi 10 tahun penjara.
“Menyatakan, terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Susilo, membacakan vonis banding dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Helena Lim dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
#helenalim #korupsitimah #putusanbanding
Video Editor: Joshua
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.