Kompas TV nasional peristiwa

Johanis Tanak Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan ke KPK

Kompas.tv - 13 Februari 2025, 14:11 WIB
johanis-tanak-minta-prabowo-laporkan-hadiah-mobil-listrik-dari-erdogan-ke-kpk
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (24/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak minta Presiden Prabowo Subianto melaporkan hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Dengan begitu, kata Johanis, hadiah tersebut sebaiknya dilaporkan kepada KPK agar tidak digolongkan sebagai gratifikasi.

Demikian Johanis Tanak sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

“Yang penting penerimaan hadiah tersebut dilapor kepada KPK sesuai dengan ketentuan UU Tipikor dan UU KPK agar penerimaan hadiah tersebut tidak dikualifikasi sebagai gratifikasi,” kata Johanis.

Baca Juga: Wamensesneg soal Masyarakat Kritik Pelantikan Stafsus di Tengah Penghematan Anggaran: Biasa Itu

“Bisa saja pemberian tersebut sebagai bagian dari rasa hormat Presiden Turki kepada Presiden RI, rasa persaudaraan, rasa bangga, dan lain-lain,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini Presiden Prabowo Subianto akan melaporkan hadiah dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Sebab menurutnya, Prabowo pernah menyampaikan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap Budi.

“Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” ujarnya.

Baca Juga: Sekjen Golkar soal Raja Kecil yang Dimaksud Prabowo: Bagi Kami Tidak Penting Siapa Orangnya

Budi menambahkan, pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya. Pelaporan gratifikasi, lanjutnya, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL di https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Mobil tersebut diberikan sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat antara kedua negara.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x