JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jemaah reguler per embarkasi.
Biaya haji reguler 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 t
"Alhamdulillah, Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji per embarkasi untuk jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M sudah rilis," bunyi keterangan akun Instagram @informasi haji, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadan Beserta Doa Berbuka, Ini Golongan yang Wajib Melakukannya
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu 12 Februari 2025.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 yang bersumber dari nlai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Adapun besaran Bipih calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi sebagai berikut.
Baca Juga: Resmi, Hasil Hisab Awal Puasa Ramadan dan Idulfitri 1446 H Muhammadiyah, Lebaran 31 Maret 2025
Bipih yang dibayarkan jemaah haji ini berbeda-beda setiap embarkasi/wilayah keberangkatan dikarenakan perbedaan jarak tempuh dan biaya kebutuhan pada setiap daerah.
Adapun besaran pelunasan yang dibayarkan jemaah adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dikurangi setoran awal dan Nilai Manfaat (NM).
Daftar nama yang berhak lunas haji 2025 dapat dilihat di sini.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.