JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, berinisial BW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Polrestq Bogor Kota AKP Santi Marantin, Kamis (13/2/2025).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Santi, seperti dikutip dari Tribun Bogor.
Baca Juga: Update Kecelakaan Maut GT Ciawi: Sopir Truk Pengangkut Galon Sudah Sehat, Kini Diperiksa Polisi
Selain itu, BW kata ia juga telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
AKP Santi menuturkan, Sopir truk maut ini dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan di GT Ciawi terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan satu truk pengangkut air galon dan lima kendaraan lainnya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan tersebut diduga akibat truk mengalami rem blong.
Kecelakaan beruntun itu mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka.
Sopir truk tersebut menjadi salah satu korban luka dalam kecelakaan maut itu.
Baca Juga: Kakorlantas Polri Bicara Olah TKP hingga CCTV Detik-Detik Laka Beruntun di Gerbang Tol Ciawi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribun Bogor
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.