JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto harus ditolak.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (13/2/2025).
“Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Tessa dikutip dari Tribunnews.com.
Terpisah Kuasa Hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan kliennya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Jelang Putusan Sidang Praperadilan: Kami Siap dengan Apapun Hasilnya
“Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kami, sudah kami paparkan dan masyarakat juga telah mengikuti persidangam ini secara terbuka,” ucap Ronny dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Kamis (13/2/2025).
“Bahkan publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum kami,” lanjutnya.
Menurut Ronny, persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang.
“Hukum acara harus dipatuhi. Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr Maruarar Siahaan, 'The fruit of poisoneous tree' atau buah pohon beracun, cara mendapatkan bukti yang diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: PDIP Sarankan Prabowo Ganti Menteri yang Tidak Taat soal Penghematan Anggaran
“Sebab, kalau kita membiarkan kesewenangan seperti ini, maka siapapun bisa jadi korban. Tidak peduli anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat kebanyakan lainnya, ketika orang yang memiliki kuasa dapat mengabaikan prosedur-prosedur hukum dan hak-hak hukum seseorang,” sambungnya.
Sebelumnya kemarin Hasto Kristiyanto juga telah menyatakan siap dengan apapun yang diputuskan dalam sidang praperadilan.
“Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.
Apalagi, kata Hasto, keterangan ahli di sidang praperadilan menyimpulkan terjadi pelanggaran oleh KPK dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi, tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya,” ucap Hasto.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.