Kompas TV nasional hukum

Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 13 Februari 2025, 12:17 WIB
tak-hanya-harvey-moeis-hukuman-helena-lim-juga-diperberat-jadi-10-tahun-penjara
 Helena Lim usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). Hukuman terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim turut diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya Harvey Moeis, hukuman terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim turut diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Helena Cs di Kasus Korupsi Timah

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhi denda kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange itu sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.

Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim, Senin (30/12/2024) lalu.

Selain putusan pidana penjara, Helena juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp900 juta.

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Helena divonis selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca Juga: Hari Ini, Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis

Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Penjara

PT Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/2/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, saat membacakan amar putusan, Kamis.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

Komentar (6)
kalau menurut pendapat saya, yang benar itu orangnya tdk usah dihukum penjara, tetapi semua harta bendanya yang terindikasi dari hasil korupsi harus disita dan dikembalikan ke negara. itu baru adil, gak usah kebanyakan sidang sidang perkara segala macam.. capek kebanyakan sidang, buang buang energi.



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x