JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya Harvey Moeis, hukuman terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim turut diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Helena Cs di Kasus Korupsi Timah
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhi denda kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange itu sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim, Senin (30/12/2024) lalu.
Selain putusan pidana penjara, Helena juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp900 juta.
Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Helena divonis selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Baca Juga: Hari Ini, Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis
Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Penjara
PT Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, saat membacakan amar putusan, Kamis.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.
Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.