JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara di kasus korupsi timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyebut dalam hal memberatkan korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp420 M
Perbuatan Harvey, kata ia, juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sementara itu, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam menjatuhkan putusan banding tersebut.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Selanjutnya, hakim pun membacakan vonis banding dalam kasus tersebut, dimana suami dari Artis Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Majelis hakim juga menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Baca Juga: Hari Ini, Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam kasus korupsi timah Harvey sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.
Vonis dari PN Jakarta Pusat tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejagung.
Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun pihak Harvey Moesi mengajukan banding.
Dalam tingkat banding tersebut, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.