JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kepastian bahwa hak-hak guru tidak akan terganggu meski sedang dalam masa efisiensi anggaran. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan melalui kanal YouTube TV Parlemen, Rabu (12/2/2025).
"Hak ASN tidak terganggu. Gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi. Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk efisiensi," kata Mu'ti.
Dalam paparannya, Mu'ti mengungkapkan beberapa poin penting terkait anggaran pendidikan.
Alokasi anggaran untuk tunjangan guru non-ASN tetap dipertahankan dengan total Rp 11,5 triliun. Tunjangan profesi guru non-PNS juga mengalami kenaikan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Baca Juga: Tak Terima Surat dari Menkeu, Komisi IV DPR Tolak Pembahasan Efisiensi Anggaran 2025
Sementara anggaran beasiswa tetap tersedia sebesar Rp 278 miliar, termasuk beasiswa afirmasi untuk daerah tertinggal.
Kemudian untuk program PPG akan terus berjalan baik untuk ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi.
"Meskipun pemerintah belum bisa membiayai penuh 806.000 orang, hampir separuhnya atau sekitar 400.000 guru tetap dapat mengikuti PPG pada 2025," kata Mu'ti.
Selain itu Kementerian Keuangan juga memberikan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 763,3 miliar untuk Kemendikdasmen. Penambahan ini berdampak pada pengurangan efisiensi anggaran yang semula Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun.
Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, total anggaran Kemendikdasmen meningkat menjadi Rp 26,27 triliun.
Baca Juga: Baru, Berikut Cara Cek Penerimaan PIP Dikdasmen SD, SMP, SMA Februari 2025, Pakai Data Siswa Ini
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.