JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, pada hari ini, Kamis (13/2/2025).
Informasi ini disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning.
Ia menuturkan sidang putusan banding Harvey tersebut akan digelar Kamis pagi.
"Ya, jam 09.00," kata Efran dalam keterangannya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Ringan, KY Buka Kemungkinan Periksa Hakim yang Memvonis
Menurut penjelasannya, sidang tersebut akan digelar secara terbuka.
Sebagai informasi, banding tersebut sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis ringan Harvey dalam kasus korupsi tersebut.
Permohonan banding itu dilakukan Kejagung karena menilai vonis Harvey terlalu rendah dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Kans Vonis MA untuk Harvey Bisa Bertambah dari Tuntutan Jaksa
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.