JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Indonesia sekarang sudah bisa mengajukan pengaduan jika menemui anggota polisi yang bermasalah.
Dikutip dari akun X @Divpropam, Selasa (11/2/2025), pengaduan langsung disampaikan ke Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri.
Tidak perlu ke kantor polisi, pengaduan masyarakat itu bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141.
Divisi Propam Polri mengatakan, layanan ini aktif 24 jam.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok 13-14 Februari 2025, Jakarta hingga Bogor Hujan Ringan-Sedang
Untuk memberikan laporan, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp tersebut dan mengirimkan ucapan salam, seperti selamat pagi.
Melansir Antara, pelapor nantinya akan mengisi nomor induk kependudukan (NIK).
Setelah itu, akan diberikan tautan oleh petugas untuk melengkapi data diri. Pelapor kemudian diwajibkan mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.
Baca Juga: Bulog: Banjir di Jawa Tengah Tak Ganggu Serapan Gabah
Selanjutnya, pelapor harus mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP. Data diri yang telah diisi akan tersimpan dan sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan.
Jika sudah mendapatkan tautan formulir pengaduan, maka pelapor bisa mengisi sesuai arahan.
Nantinya, pelapor akan mendapatkan rekap input pengaduan.
Untuk mengecek status aduan, pelapor bisa mengetik salam pada WhatsApp nomor tersebut dan memasukkan nomor registrasi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, X, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.