Kompas TV nasional peristiwa

Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Peneliti: Tidak Tepat, Apa Urgensinya

Kompas.tv - 12 Februari 2025, 09:20 WIB
deddy-corbuzier-jadi-stafsus-menhan-peneliti-tidak-tepat-apa-urgensinya
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Selain Deddy ada lima orang lain yang dilantik dalam jabatan yang sama. (Sumber: Tangkapan layar Instagram Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas) Fitra) Gulfino Guevarrato pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik tidak tepat.

“Saya tidak tahu relevansi Deddy Corbuzier masuk, misalnya, sebagai Stafsus yang sebelumnya juga berpangkat Letkol tituler itu saya tidak tahu itu apa urgensinya dan saya nilai juga tidak tepat,” ucap Gulfino, merespons pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Selasa (12/2/2025)

Terpisah, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Brigjen (TNI) Frega Wenas Inkiriwang, menjelaskan, Deddy Corbuzier ditunjuk menjadi Stafsus Menhan dalam kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.

Baca Juga: Setara: Pemerintah Prabowo Tambah Daftar Pelanggaran UU TNI

“Pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik, diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara,” katanya melalui keterangan tertulis.

Frega menambahkan, pengangkatan Deddy bersama stafsus lainnya juga sesuai dengan Bab IX tentang Staf Khusus, Pasal 69 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Disebutkan bahwa “Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus” dan “Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden.”

“Jadi, setiap kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan,” ujar Frega.

Baca Juga: Ronny Talapessy: KPK Gampang Tetapkan Tersangka Seseorang, tetapi Administrasi Urak-urakan

Sebelumnya kemarin, Deddy Corbuzier diangkat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Selain Deddy turut dilantik Mayjen (Purn) Sudrajat sebagai Stafsus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan, Kris Wijoyo Soepandji sebagai Stafsus Menhan Bidang Tata Negara, Lenis Kogoya sebagai Stafsus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI, Indra Irawan sebagai Stafsus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.

Sjafrie dalam kesempatan yang sama juga memberikan penghargaan Dharma Pertahanan kepada sejumlah figur sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengabdian mereka dalam bidang pertahanan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x