JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas rencana pemulangan terpidana pemerkosaan Reynhard Sinaga dan terpidana terorisme Hambali dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Yusril menyebut rencana pemulangan Reynhard yang ditahan di Inggris Raya dan Hambali yang ditahan di Guantanamo, tidak menjadi prioritas pemerintah, tetapi akan dilakukan kalau bisa.
Reynhard merupakan pemerkosa yang divonis bersalah atas 159 kasus kekerasan seksual di Manchester, Inggris Raya.
Sedangkan Hambali adalah mantan pemimpin militer Jemaah Islamiyah (JI) yang didakwa terlibat peristiwa Bom Bali I.
"Soal Hambali dan soal Reynhard, saya sudah menegaskan bahwa kasus kedua orang ini tidaklah menjadi prioritas bagi pemerintah untuk segera merepatriasi yang bersangkutan ke sini," kata Yusril dalam rapat bersama Komisi I DPR, Selasa.
Baca Juga: Pemerintah Ingin Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga, Yusril: Nanti Dimasukkan Nusakambangan
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, apa pun kesalahan yang dilakukan Reynhard dan Hambali, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi mereka.
"Betapa pun salah, betapa pun kita tidak suka dengan apa yang dia lakukan, bahkan dia mempermalukan kita, tapi tanggung jawab negara tidak terlepas terhadap hal itu karena setiap warga negara di mana pun menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perhatian, perlindungan dan pembelaan," kata Yusril.
Mengenai Reynhard, proses pemulangan disebutnya tidak akan berlangsung mudah. Pasalnya, terpidana pemerkosaan tersebut baru bisa mengajukan permohonan keringanan setelah 30 tahun di penjara.
Sedangkan mengenai Hambali, Yusril menyebut pemerintah telah meminta Amerika Serikat (AS) untuk mengadili yang bersangkutan. Menurutnya, AS telah menahan Hambali di Guantanamo selama dua dekade tanpa proses pengadilan.
"Mengupayakan kepada pemerintah Amerika minta supaya yang bersangkutan diadili, tapi sampai hari ini tidak pernah diadili. Jadi itu juga masalah terorisme pada satu pihak, pada lain pihak masalah hak asasi manusia juga. Kami belum ada satu pembicaraan yang agak rinci mengenai (pemulangan) Hambali," kata Yusril, dikutip Antara.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, perlindungan WNI yang diupayakan pemerintah tidak hanya terkait dua kasus tersebut. Menurutnya, banyak WNI lain yang perlindungannya diupayakan oleh pemerintah.
"Jadi lebih banyak kasus-kasus lain yang memang perlu ditangani, seperti ada sekitar 54 warga negara Indonesia yang dipidana mati di Malaysia, juga Arab Saudi," katanya.
Baca Juga: Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga ke Tanah Air Atas Permintaan Keluarga
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.