JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan praperadilan yang diajukan Alwin Basri, suami dari Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Budi Cahyono, Selasa (11/2/2025).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, Selasa.
Baca Juga: Usai Mangkir Pemeriksaan KPK, Wali Kota Semarang Terlihat Hadiri Acara Peresmian Fly Over Madukoro
Adapun pertimbangan penolakan hakim didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup oleh KPK untuk penetapan tersangka terhadap Alwin yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
"Alat bukti yang cukup sehingga untuk menetapkan seorang menjadi tersangka sah dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti," ucapnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Mbak Ita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya digugat tetap sah.
Adapun Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Tak hanya Alwin, istrinya Mbak Ita pun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Terkait kasus tersebut, KPK diketahui kembali memanggil Mbak Ita dan Alwin pada hari ini.
Informasi terkait pemanggilan tersebut dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Betul (agenda pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: 'Hattrick!' Mbak Ita Kembali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK untuk Ketiga Kalinya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.