Kompas TV nasional hukum

Gugatan Praperadilan Alwin Basri Suami Walkot Semarang Ditolak Hakim, Status Tersangka Tetap Sah

Kompas.tv - 11 Februari 2025, 13:22 WIB
gugatan-praperadilan-alwin-basri-suami-walkot-semarang-ditolak-hakim-status-tersangka-tetap-sah
Ilustrasi hukum. Gugatan praperadilan yang diajukan Alwin Basri, suami dari Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Gugatan praperadilan yang diajukan Alwin Basri, suami dari Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Budi Cahyono, Selasa (11/2/2025).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, Selasa.

Baca Juga: Usai Mangkir Pemeriksaan KPK, Wali Kota Semarang Terlihat Hadiri Acara Peresmian Fly Over Madukoro

Adapun pertimbangan penolakan hakim didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup oleh KPK untuk penetapan tersangka terhadap Alwin yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

"Alat bukti yang cukup sehingga untuk menetapkan seorang menjadi tersangka sah dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti," ucapnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Mbak Ita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya digugat tetap sah.

Adapun Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Tak hanya Alwin, istrinya Mbak Ita pun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Terkait kasus tersebut, KPK diketahui kembali memanggil Mbak Ita dan Alwin pada hari ini.

Informasi terkait pemanggilan tersebut dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Betul (agenda pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: 'Hattrick!' Mbak Ita Kembali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK untuk Ketiga Kalinya


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunnews.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x