JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urakan.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy merespons barang bukti yang ditunjukkan KPK dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Yang mulia karena ini terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon ini tidak serius, apa yang disampaikan ini banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami,” ucap Ronny.
“Dalam persidangan yang mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi, karena apa, ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urak-urakan seperti ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Hakim Djuyamto Tolak Ubah Catatan Sidang Praperadilan Meski KPK Bawa BAP Asli Hasto Kristiyanto
Merespons pernyataan Ronny, Hakim Djuyamto meminta pihak Hasto Kristiyanto untuk menyampaikan penilaian tersebut pada kesimpulan.
“Cukup, tuangkan dalam kesimpulan ya hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan kuasa termohon, silakan tuangkan pada kesimpulan,” kata Djuyamto.
Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi ahli yang dihadirkan KPK, Tim Hukum dari KPK menunjukkan BAP asli Hasto Kristiyanto.
Namun BAP asli tersebut ditolak Hakim Djuyamto sebagai alat bukti.
“Di persidangan kemarin, kami tidak mau ini diklasifikasi sebagai alat bukti kurang, kami sebut sebagai barang bukti. Makanya kemarin kami tidak mau terima duluan ya Pak ya,” ucap Djuyamto.
Baca Juga: KPK Hadirkan 4 Ahli Pidana pada Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini
Ronny dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sidang praperadilan seharusnya dalil-dalil dan fakta-fakta saling berkaitan, saling menguatkan.
Jadi, katanya, kalau ada tanggapan terhadap petitum, sudah sewajarnya antara substansi, bukti, saksi saling menguatkan.
“Tapi kemarin kita mendengar bersama bagaimana jawaban termohon tidak nyambung. Dalam gugatan kami mempersoalkan bukti lama yang dipakai, tapi bukti yang kemarin disodorin malah tetap menggunakan bukti-bukti yang lama,” ujar Ronny.
“Demikiam pula alat bukti yang dihadirkan kemarin, banyak sekali yang cacat secara hukum, contoh BAP yang copy dari copy yang dilegalisir, yang di dalamnya BAP tidak utuh dan tidak ada, parah,” lanjutnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.