Kompas TV nasional peristiwa

Hakim Djuyamto Tolak BAP Asli Hasto Kristiyanto Diklasifikasi sebagai Alat Bukti yang Kurang

Kompas.tv - 11 Februari 2025, 11:02 WIB
hakim-djuyamto-tolak-bap-asli-hasto-kristiyanto-diklasifikasi-sebagai-alat-bukti-yang-kurang
Situasi sidang praperadilan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal Djuyamto tolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) asli tersangka Hasto Kristiyanto yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat bukti yang kurang.

Demikian Djuyamto dalam sidang praperadilan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

“Di persidangan kemarin, kami tidak mau ini diklasifikasi sebagai alat bukti kurang, kami sebut sebagai barang bukti. Makanya kemarin kami tidak mau terima duluan ya Pak ya,” ucap Djuyamto. Melansir Breaking News KompasTV.

Djuyamto pun meminta KPK untuk memasukan BAP asli Hasto Kristiyanto ke dalam daftar barang bukti. Ia pun menegaskan, hanya menerima BAP asli Hasto Kristiyanto sebagai bagian barang bukti.

Baca Juga: Hakim Djuyamto Tolak Ubah Catatan Sidang Praperadilan Meski KPK Bawa BAP Asli Hasto Kristiyanto

“Sekarang begini saja, kuasa dari termohon membuat daftar baru, kan penyerahannya juga hari ini bukan kemarin, pemeriksaannya sekarang saja, kita ambil jalan tengah ya, sekarang diserahkan (barang bukti) 130 sampai berapa, daftar barang buktinya menyusul, tapi hari ini diserahkan. Nanti selesai sidang dicocokkan lagi, gitu ya jalan tengahnya,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya kemarin, Kuasa Hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai  bukti-bukti yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan menunjukkan adanya cacat formil dalam BAP kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Hadirkan Saksi dan Ahli, Kuasa Hukum Hasto akan Tanyakan soal BAP yang Dinilai Cacat Formil

“Yang dihadirkan ini adalah copy dan copy legalisir. Kemudian yang kedua kami melihat terpotong BAP-nya, tidak secara utuh. Kemudian ketiga, ada BAP yang diparaf ada yang tidak diparaf. Artinya apa, setiap BAP pro yustisia, yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditandatangani, itu lazimnya seperti itu dalam praktik tiap lembarnya, tapi kita temui ada yang tidak diparaf,” ucap Ronny.

“Kemudian sesuai dengan keterangan ahli kemarin yang sudah kami hadirkan, bahwa bukti surat copy dari copy tidak bisa diterima oleh pengadilan. Oleh karena itu kami melihat dari 153 bukti yang dihadirkan ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy, artinya apa, bahwa cacat formil dari BAP-BAP ini sudah keliatan,” lanjutnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x