Kompas TV nasional peristiwa

Hakim Djuyamto Tolak Ubah Catatan Sidang Praperadilan Meski KPK Bawa BAP Asli Hasto Kristiyanto

Kompas.tv - 11 Februari 2025, 10:37 WIB
hakim-djuyamto-tolak-ubah-catatan-sidang-praperadilan-meski-kpk-bawa-bap-asli-hasto-kristiyanto
Ketua Majelis Hakim Djuyamto (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang praperadilan tersangka Hasto Kristiyanto dengan agenda mendengarkan keterangan 4 ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum juga dimulai.

Lantaran KPK justru menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasto yang asli kepada Ketua Majelis Hakim Djuyamto. Namun Djuyamto dengan tegas mengatakan tidak akan merubah catatan perihal apa yang terjadi pada persidangan kemarin.

“Sidang kemarin ya apa yang terjadi kemarin, gitu,” ujar Djuyamto. Melansir laporan jurnalis KompasTV.

Kuasa Hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dengan tegas menyampaikan keberatan dengan sikap KPK di persidangan.

Baca Juga: KPK Hadirkan 4 Ahli Pidana pada Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini

“Kami keberatan yang mulia karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan yang mulia,” ucap Ronny Talapessy, Selasa (11/2/2025).

Hakim Djuyamto pun membenarkan pernyataan Ronny dalam persidangan.

“Iya betul, kami tadi sudah mengancam Pak, kami tidak mau memperbaiki yang kemarin. Kalau sekarang mau diperlihatkan, silakan saja, justru dari kuasa pemohon biar melihat juga,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya kemarin, Ronny mengungkapkan jika bukti-bukti yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan menunjukkan adanya cacat formil dalam BAP kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga: Eri Cahyadi Sebut Pelayanan Pemkot Surabaya Dapat Nilai AA Meski Hemat Anggaran

“Yang dihadirkan ini adalah copy dan copy legalisir. Kemudian yang kedua kami melihat terpotong BAP-nya, tidak secara utuh. Kemudian ketiga, ada BAP yang diparaf ada yang tidak diparaf. Artinya apa, setiap BAP pro yustisia, yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditandatangani, itu lazimnya seperti itu dalam praktik tiap lembarnya, tapi kita temui ada yang tidak diparaf,” ucap Ronny.

“Kemudian sesuai dengan keterangan ahli kemarin yang sudah kami hadirkan, bahwa bukti surat copy dari copy tidak bisa diterima oleh pengadilan. Oleh karena itu kami melihat dari 153 bukti yang dihadirkan ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy, artinya apa, bahwa cacat formil dari BAP-BAP ini sudah keliatan,” lanjutnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x