JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang, didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua terdakwa tersebut yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
"Untuk terdakwa pertama (KLK Bambang) dan terdakwa dua (Sertu Akbar), dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya, Senin, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Hadiri Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban Harap Terdakwa Dihukum Setimpal
Dalam sidang tersebut, KLK Bambang dan Sertu Akbar bersama Sertu Rafsin Hermawan selaku terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
"Untuk terdakwa pertama, terdakwa dua dan terdakwa tiga dan kedua, Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 (Ayat) 1 ke-1 KUHP," tegasnya.
Oditur Militer menilai ketiga terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan terhadap bos rental mobil IA (48) terjadi pada Kamis (2/1/2025).
Penembakan tersebut mengakibatkan korban berinisial IA meninggal dunia dan satu korban lainnya berinisial R terluka.
IA yang merupakan bos rental mobil tewas usai terkena tembakan di bagian dada.
Kedua korban tersebut ditembak ketika melakukan pengejaran mobil sewaan yang diduga digelapkan oleh empat pelaku.
Satu di antaranya merupakan orang yang datang untuk menyewa mobil, sedang tiga lainnya merupakan personel TNI AL.
Baca Juga: Gunakan Seragam TNI, Penampakan 3 Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental pada Sidang Perdana
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.