Kompas TV nasional hukum

Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 11:04 WIB
zarof-ricar-dan-ibu-ronald-tannur-jalani-sidang-perdana-hari-ini
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA. Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur  dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini Senin (10/2/2025).(Sumber: istimewa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur  dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini Senin (10/2/2025).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu terkait kasus dugaan suap vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sidang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

"Tanggal sidang: Senin, 10 Februari 2024. Jam: 09.00 WIB sampai selesai. Agenda: sidang pertama," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga: Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur

Selain Zarof dan Meirizka, penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga akan menjalani sidang perdana pada hari ini.

Sementara itu dilansir dari Antara, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Purwanto dan Sigit Herman Binaji.

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Meirizka, ibu Ronald Tannur memberikan sejumla uang untuk diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara anaknya. 

Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa selaku pengacara anaknya, sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Peran Eks Ketua PN Surabaya Terima Suap Demi Bebaskan Ronald Tannur

Sementara itu, dalam kasus tersebut Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Lisa.

Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.

Dalam perkara itu, Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S.

Sedangkan untuk Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Akan tetapi uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.
 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA


Opini

SEJAK TAHUN 1300

17 Maret 2025, 14:43 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x