Kompas TV nasional politik

Dasco Heran Revisi Tatib DPR Dikaitkan dengan Pencopotan Pejabat Negara

Kompas.tv - 7 Februari 2025, 19:44 WIB
dasco-heran-revisi-tatib-dpr-dikaitkan-dengan-pencopotan-pejabat-negara
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku heran dengan munculnya isu kalau revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) memberikan kewenangan kepada parlemen untuk mencopot pejabat negara.

Menurut Dasco, revisi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR, bukan untuk mencopot pejabat.

"Kami juga bingung mengapa isu ini diarahkan ke sana (pencopotan pejabat negara)," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Ketua Fraksi PKB: Revisi Tatib DPR Perkuat Fungsi Pengawasan, Bukan Perubahan Baru

Ia menjelaskan, fungsi pengawasan DPR mencakup evaluasi terhadap pejabat yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

Selama ini, kata Dasco, tidak ada tindak lanjut yang jelas terkait hasil pengawasan tersebut.

"Revisi Tatib ini bersifat internal. Pejabat yang telah lolos fit and proper test seharusnya tetap dievaluasi, terutama jika ada kendala yang menghambat tugasnya," kata Ketua Harian DPP Gerindra itu.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, dirinya mendapatkan informasi mengenai pejabat yang lolos uji kelayakan tetapi mengalami gangguan kesehatan hingga tidak dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

"Dalam kasus seperti ini, sebaiknya institusi terkait mencari pengganti yang lebih kompeten," ujarnya.

Dasco menegaskan, DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan saran jika diperlukan.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A yang mengatur evaluasi berkala terhadap pejabat hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR.

Baca Juga: Ketua Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi mengarah pada upaya politik untuk mengendalikan berbagai lembaga negara.

"Saya melihat peraturan DPR ini menunjukkan ada upaya politik untuk mengendalikan berbagai lembaga negara secara politik. Cara-cara ini tidak salah, tetapi berbahaya," ujar Feri dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (6/2/2025).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x