JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memastikan gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dibayarkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Jumat (7/2/2025).
“Ini menkeu sudah kasih pernyataan kan, dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” ucap Hasan.
Baca Juga: Pengamat: Sikap Keras Prabowo di Harlah NU Puncak Kekesalan soal Elpiji hingga Pagar Laut
Hasan menegaskan gaji ke-13 dan 14 ASN merupakan hak pegawai yang harus dibayarkan oleh pemerintah. Perihal pencairannya, sambung Hasan, juga sudah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Jadi gaji ke-13 sama THR Itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu,” kata Hasan.
Presiden Prabowo Subianto memang melakukan efisiensi dalam menjalankan pemerintahannya. Sejumlah kementerian dan Lembaga diminta untuk berhemat mengelola anggaran.
Baca Juga: Partai Golkar Taat Jika Presiden Prabowo Reshuffle Kadernya: Kita Semuanya Harus Siap
Salah satu yang disoroti Presiden Prabowo adalah terkait kunjungan ke luar negeri yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.