JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan seorang wanita penagih utang berinisial SP (22) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ternyata menguak kasus pembunuhan lainnya.
Pelaku Sunardi (43) mengaku selain membunuh SP, ia juga melakukan pembunuhan terhadap istrinya pada 2022 lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengungkapkan, menurut pengakuan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dirinya membunuh sang istri bukan karena asmara.
Menurut penjelasannya, tersangka tega menghabisi nyawa istrinya dipicu permasalahan sertifikat tanah.
"Saya luruskan yang semula pengakuan tersangka ke kita adalah karena motifnya asmara, istrinya berselingkuh. Ternyata hasil pemeriksaan terakhir, tersangka mengakui membunuh istrinya, setelah ia meminjam uang dengan jaminan sertifikat atas nama istrinya," kata Mustofa dalam Kompas Petang, KompasTV, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Sosok Sunardi Pembunuh Istri dan Penagih Utang Diungkap Anak Tiri: Pemabuk, Penjudi dan Pelaku KDRT
Ia menuturkan, tersangka terus didesak istrinya agar sertifikat tersebut dibalik nama atas nama anaknya.
"Jadi merasa uangnya dihabiskan tersangka dan belum mampu bayar bank. Sementara sertifikat masih dijaminkan ke salah satu bank, bagaimana mengembalikan nama kalau sertifikatnya tidak ada pada dirinya," ujar Kombes Mustofa.
Karena panik dan merasa terdesak, tersangka pun tega melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga tewas.
"(Korban) dicekik, disimpan dalam rumah, kemudian dimasukan ke saptic tank belakang rumah," jelasnya.
Sementara terkait pembunuhan terhadap wanita penagih utang, Mustofa menyebut hal itu dilakukan tersangka karena diminta untuk membayar utang.
Menurut penjelasannya, kejadian tersebut berawal saat korbandua kali datang ke rumah tersangka untuk menagih utang pada 3 Februari 2025.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.