Kompas TV nasional politik

Ketua Fraksi PKB: Revisi Tatib DPR Perkuat Fungsi Pengawasan, Bukan Perubahan Baru

Kompas.tv - 6 Februari 2025, 20:49 WIB
ketua-fraksi-pkb-revisi-tatib-dpr-perkuat-fungsi-pengawasan-bukan-perubahan-baru
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/7/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya


JAKARTA, KOMPAS TVKetua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid menegaskan, revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A tidak mengubah substansi tata tertib yang sudah ada.

Menurutnya, revisi tersebut hanya mempertegas fungsi pengawasan DPR.

"Itu sama saja, fungsi DPR memang untuk melakukan pengawasan. Jadi tidak ada yang baru, hanya ada penebalan untuk memperjelas evaluasi," ujar Jazilul di Jakarta, Kamis (6/2/2025), seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.

Baca Juga: Pakar Hukum: Revisi Tatib DPR Upaya Politik untuk Mengendalikan Lembaga Negara

Ia menekankan, perubahan dalam Tatib DPR tersebut bukan merupakan modifikasi besar, melainkan upaya memperkuat peran parlemen sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.

Namun, Jazilul memastikan, revisi ini tidak mengubah prinsip dasar Tatib DPR, melainkan hanya memperjelas wewenang yang sudah dimiliki sebelumnya.

"Tatib itu tidak ada yang diubah secara mendasar, justru ini memperkuat fungsi DPR sebagai lembaga pengawas," katanya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, khususnya terkait Pasal 228A yang mengatur evaluasi berkala terhadap pejabat hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi mengarah pada upaya politik untuk mengendalikan berbagai lembaga negara.

"Saya melihat peraturan DPR ini menunjukkan ada upaya politik untuk mengendalikan berbagai lembaga negara secara politik. Cara-cara ini tidak salah, tetapi berbahaya," ujar Feri dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat yang Telah Dilantik, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini

Ia menjelaskan, DPR memang memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Namun, menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPR seharusnya tidak dalam bentuk evaluasi terhadap lembaga independen, seperti peradilan dan institusi lain yang seharusnya bebas dari intervensi politik.

"Apa yang dijelaskan oleh Pak Hasan (Ketua Baleg DPR) membuat saya khawatir. Fungsi pengawasan DPR itu bukanlah evaluasi. DPR mengawasi penyelenggaraan undang-undang, terutama yang dilakukan eksekutif, tetapi tidak mungkin lembaga independen dan kehakiman dievaluasi oleh lembaga politik seperti DPR," katanya.

Feri mengutip Pasal 24 UUD 1945 yang secara jelas menyebut, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.

Artinya, peradilan harus bebas dari pengaruh semua cabang kekuasaan, termasuk DPR.

"Lembaga peradilan di mana pun tidak ada evaluasi berkala oleh lembaga politik. Bahkan istilah ‘evaluasi berkala’ dalam konteks ini adalah sesuatu yang janggal," katanya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x