JAKARTA, KOMPAS TV - Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, pada Rapat Paripurna pada Rapat Paripurna, Selasa lalu (4/2/2025).
Merespons Hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menuntut kinerja BUMN untuk lebih optimal dalam menjalankan program-program bisnisnya.
"Melalui UU BUMN ini kami berharap daya saing BUMN juga akan lebih optimal lagi," kata Firnando kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: DPR Resmi Setujui Revisi UU BUMN, Ini Poin-Poin Perubahannya
Mengenai badan baru yang masuk dalam UU BUMN yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara (BPI Danantara), Firnando menjelaskan, badan tersebut didesain guna mengkonsolidasikan dividen dari seluruh BUMN.
"BPI Danantara bertugas mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi dari seluruh BUMN. Badan ini juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden nantinya," kata Firnando.
Panja RUU BUMN telah menyetujui sebanyak 2.382 daftar inventaris masalah (DIM) tetap atau sama dengan UU BUMN sebelumnya, dan 11 DIM perubahan.
Setelah pengesahan undang-undang tersebut, tinggal menunggu teken dari Presiden Prabowo Subianto.
"Tinggal ditandatangani Presiden," kata politikus Partai Golkar itu.
Firnando juga menegaskan, seluruh proses RUU BUMN telah dilakukan sesuai prosedur.
Mulai dari perencanaan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, hingga pengundangan.
"Melibatkan partisipasi publik, bahkan ada lima profesor yang kita undang untuk memberikan saran dan masukan terkait RUU BUMN," kata Firnando.
Adapun lima Profesor yang diundang di antaranya adalah Prof. Dr. Yetty komalasari Dewi dari Universitas Indonesia (UI), Prof.Dr.Drs. Paripurna P. Sugarda dari FH UGM, Prof.Didik J. Rachbini dari (FEB UI ), Dr.Yuli Indrawati dari (FH-UI) dan Dr. Toto Pranoto sebagai Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI.
Poin-Poin Perubahan dalam Revisi UU BUMN
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo mengungkapkan, sejumlah perubahan signifikan dalam revisi UU BUMN yang bertujuan untuk mempertegas peran BUMN dalam perekonomian nasional.
Beberapa poin utama dalam revisi tersebut antara lain:
1. Penyesuaian Definisi BUMN – Memperluas definisi agar BUMN dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
2. Definisi Anak Usaha BUMN – Menambahkan definisi terkait anak perusahaan yang sebelumnya tidak diatur.
3. Pengelolaan dan Restrukturisasi – Mengatur investasi, holding, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran BUMN.
4. Bisnis Judgment Rule – Memberikan pedoman hukum dalam pengambilan keputusan bisnis di BUMN.
5. Penegasan Aset BUMN – Memastikan kejelasan dan perlindungan aset yang dimiliki oleh BUMN.
6. Pemberdayaan SDM – Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bekerja di BUMN.
7. Kesetaraan Gender – Mewajibkan peluang bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis, termasuk direksi dan komisaris.
8. Kontribusi Anak Usaha – Memastikan anak perusahaan BUMN memberikan manfaat signifikan bagi induk usaha dan negara.
9. Aksi Korporasi – Pengaturan lebih rinci mengenai merger, akuisisi, dan pemisahan BUMN untuk meningkatkan daya saing.
Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja BUMN Bulan Februari 2025, Lengkap dengan Link Pendaftarannya
10. Privatisasi yang Berorientasi Manfaat – Memastikan bahwa privatisasi BUMN memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.
11. Penguatan Pengawasan Internal – Mengatur satuan pengawasan internal, komite audit, dan mekanisme pengawasan lainnya.
12. Dukungan bagi UMKM dan Koperasi – Mewajibkan BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan kerja sama dengan UMKM serta masyarakat setempat.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.