JAKARTA, KOMPAS.TV – Evaluasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara sudah sering dilakukan, mulai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga DPR.
Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (6/2/2025), menjawab pertanyaan mengenai revisi tata tertib DPR.
Menurut Tessa, salah satu Wakil Ketua KPK telah menanggapi adanya revisi tata tertib mengenai kewenangan DPR.
“Ya, salah satu wakil ketua sudah memberikan tanggapan ya terkait itu, nanti tinggal dilihat saja,” kata Tessa, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Pakar Hukum: Revisi Tatib DPR Upaya Politik untuk Mengendalikan Lembaga Negara
“Secara prinsip, bahwa KPK sebagai lembaga negara, secara reguler tentunya dilakukan evaluasi. Siapa yang melakukan evaluasi mulai dari BPK audit dan ada juga dari Dewan Perwakilan Rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan,” imbuhnya.
Tessa juga mengaku pihaknya belum mendapatkan salinan dokumen tentang revisi tata tertib secara utuh.
“Bila nanti sudah didapatkan maka akan dipelajari lebih lanjut, mana yang memiliki kaitan dengan tugas, fungsi, maupun aspek kelembagaan.”
Kompas.TV memberitakan, sebelumnya Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh presiden.
"Betul tapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Syarat Pemberhentian Pimpinan KPK," kata Tanak saat konfirmasi Antara, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Tanak menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan mengenai adanya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Baca Juga: Revisi Tatib DPR Bisa Berhentikan Hakim, Pakar Hukum: Langgar Konsep UUD, Peradilan Tak Lagi Merdeka
Menurut Tanak, pemberhentian dan pengangkatan pejabat tersebut juga diatur dalam Hukum Administrasi Negara.
"Kalau ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Surat Keputusan Pemberhentian Pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," tegasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.