Kompas TV nasional politik

Ketua Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat

Kompas.tv - 6 Februari 2025, 19:18 WIB
ketua-baleg-klarifikasi-revisi-tatib-dpr-tidak-bisa-mencopot-pejabat
Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga kader Partai Gerindra Bob Hasan/ Kurnia Yunita Rahayu (Sumber: istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya


JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memberikan klarifikasi terkait polemik revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A.

Ia menegaskan, DPR tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot jabatan tertentu. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui fit and proper test di komisi terkait," ujar Bob Hasan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Pejabat Negara

Menurutnya, Pasal 228A yang disisipkan dalam aturan tersebut hanya mengatur mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan secara berkala oleh DPR terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

"DPR hanya melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi hasilnya kepada instansi yang berwenang, seperti Presiden atau Komisi Yudisial jika terkait Mahkamah Agung," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, keputusan pencopotan pejabat tetap berada di tangan instansi berwenang, bukan DPR.

Namun, karena DPR memiliki kewenangan dalam meloloskan calon pejabat melalui fit and proper test, maka DPR juga berhak memberikan evaluasi atas kinerja mereka.

"Jadi bukan DPR yang mencopot, melainkan instansi yang berwenang yang akhirnya mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi dari DPR," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut penyisipan satu pasal dalam revisi Tatib DPR adalah bentuk penegasan dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.

Berdasarkan tatib tersebut, tidak menutup kemungkinan para pejabat negara yang dipilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dicopot dari jabatannya, jika dalam evaluasi dinyatakan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga: Respons soal Revisi Tatib, Sufmi Dasco: Tatib Baru Evaluasi Pejabat Sesuai Fungsi DPR

“Nah, ini, kan, kemudian kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah, kalau tidak, kan, kami harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” kata Dasco dikutip dari Kompas.id, Selasa (5/2/2025).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x