Kompas TV nasional peristiwa

MTI Desak Pemerintah Beri Jaminan Keselamatan Sopir Angkutan untuk Minimalisasi Kecelakaan

Kompas.tv - 7 Februari 2025, 07:00 WIB
mti-desak-pemerintah-beri-jaminan-keselamatan-sopir-angkutan-untuk-minimalisasi-kecelakaan
Truk trailer bermuatan kertas yang diduga menjadi pemicu kecelakaan di ruas Tol Cipali Km 92 dari Bandung arah ke Jakarta, Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB. (Sumber: dok. Jasa Marga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mendesak pemerintah memberi jaminan keselamatan sopir angkutan untuk meminimalisasi kecelakaan. 

"Liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu ditinjau ulang," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima kompas.tv, Kamis (6/2/2025). 

Ia menyoroti Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menentukan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.

Ia menjabarkan, di negara maju, mekanisme pasar berjalan. Namun, masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi, dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. 

Liberalisasi hanya pada pengenaan tarif dengan tetap memenuhi standar.

Sementara di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya. 

"Hal ini tidak bisa dibiarkan seperti ini, pasti aspek keselamatan yang dikorbankan dan kecelakaan yang sama akan berulang," celetuk Djoko. 

Baca Juga: DPR Usul Pemerintah Kembangkan Teknologi Bayar Tol Tanpa Berhenti, Kurangi Kecelakaan

Ia juga menyoroti jumlah armada truk lebih banyak ketimbang sopir truk, didasarkan pada data Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Adapun jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). 

Kecakapan pengemudi rendah dalam mengoperasikan kendaraan. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia juga sangat buruk. 

Selain itu, tidak ada regulasi yang melindungi para sopir ini sehingga performa mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep. 

Dengan kondisi seperti ini, banyak sopir truk hengkang karena tidak ada jaminan keberlangsungan.

"Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang," ujar Djoko. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x