Kompas TV nasional politik

Formappi soal DPR Revisi Tatib: Jalan Ninja untuk Mengendalikan Lembaga Negara

Kompas.tv - 7 Februari 2025, 05:00 WIB
formappi-soal-dpr-revisi-tatib-jalan-ninja-untuk-mengendalikan-lembaga-negara
Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi Lucius Karus mengkritik revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Terutama terkait Pasal 228A yang mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon penyelenggara negara yang dipilih melalui mekanisme politik di DPR.

Menurut dia, itu merupakan upaya dari parlemen untuk mengendalikan lembaga negara.

Baca Juga: Ketua MKMK: Perubahan Tatib DPR Merusak Sistem Bernegara

"Bisa dikatakan ini jalan ninja DPR untuk mengendalikan kerja lembaga-lembaga yang dibentuk atas perintah undang-undang," kata Lucius dikutip dari laporan jurnalis KompasTV, Kamis (6/2/2025).

Ia menilai ini sebagai langkah licik dari legislatif karena produk undang-undang yang dibuat mereka kerap dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). 

"Ketika DPR tidak mampu menjangkau keputusan keputusan yang dibuat kerjanya diperintahkan oleh undang-undang seperti MK atau MA Maka cara terbaik dengan melakukan evaluasi Berujung pada pemberhentian pimpinan lembaga itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Jika pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Bob menjelaskan, revisi Tatib DPR yang baru mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Respons soal Revisi Tatib, Sufmi Dasco: Tatib Baru Evaluasi Pejabat Sesuai Fungsi DPR

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kinerja mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Rekomendasi pemberhentian merupakan ujung dari wewenang DPR dalam mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan melalui fit and proper test. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang," kata Bob Hasan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x