JAKARTA, KOMPAS.TV – Kewenangan evaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pejabat yang diajukan atau dipilih oleh mereka terlalu besar jika hanya diatur dalam tata tertib DPR.
Pendapat itu disampaikan oleh Peneliti Formappi, Lucius Karus, merespon adanya revisi tata tertib DPR yang kemudian memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sejumlah pejabat.
“Jadi saya pikir motivasinya adalah supaya tidak ada lagi undang-undang yang diganggu oleh Mahkamah Konstitusi,” ucapnya, Kamis (6/2/2025), dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
“Kenapa ada kesan buru-buru, ya ini hanya malu dan frustasinya saja terhadap kinerja lembaga-lembaga seperti Mahkamah Konstitusi yang mementahkan apa yang sudah dikerjakan oleh DPR.”
Baca Juga: Revisi Tatib DPR Bisa Berhentikan Hakim, Pakar Hukum: Langgar Konsep UUD, Peradilan Tak Lagi Merdeka
Menurutnya, hal itu tecermin dalam pasal dalam revisi tata tertib, yang menurutnya sulit dipahami jika kemudian mereka berwenang mengevaluasi pejabat.
“Kewenangan itu terlalu besar untuk hanya diatur dalam tata tertib DPR, karena seharusnya apa yang diatur dalam tata tertib itu hanya aturan teknis,” tegasnya.
Kompas.TV memberitakan, DPR dalam waktu singkat telah merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.
Usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) tersebut datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).
MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.
Baca Juga: Setara Institute Sebut Revisi Tatib DPR Buka Ruang Transaksi Politik untuk Jadi Pejabat
Pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.