Kompas TV nasional peristiwa

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siapkan 41 Bukti di Sidang Praperadilan Melawan KPK

Kompas.tv - 6 Februari 2025, 13:42 WIB
tim-kuasa-hukum-hasto-kristiyanto-siapkan-41-bukti-di-sidang-praperadilan-melawan-kpk
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siapkan 41 bukti untuk mendukung argumentasi bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaksakan.

Demikian Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Kamis (6/2/2025).

“Kami, Tim Hukum Hasto Kristiyanto, telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin,” ucap Ronny.

“Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum,” sambungnya.

Baca Juga: Ketua MKMK soal DPR Bisa Rekomendasikan Copot Pejabat Negara: Enggak Logis

Ronny menuturkan dari 41 bukti yang akan diajukan dalam persidangan praperadilan antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah. Lalu, sambung Ronny, dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK.

“Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK,” ujarnya.

“Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang praperadilan ini forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto, agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengamat:  Ada Tukar Guling Kebijakan IKN dan PSN di Pemerintahan Jokowi

Sebab menurut Ronny, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara.

“Siapapun dia, dari Presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil,” katanya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x